Jumat, 27 Desember 2013

SYARAT PRAMUKA GARUDA TINGKAT PENGGALANG


Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

A. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.

B. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.

C. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :

1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :

a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.

b) TKK Pengatur Rumah

c) TKK Juru Masak.

d) TKK Berkemah.

e) TKK Penabung.

f) TKK Penjahit.

g) TKK Juru Kebun

h) TKK Pengaman Kampung

i) TKK Pengamat

j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.

2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


D. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.

E. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.

F. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.

G. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.

H. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.

I. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar